Sahwi bermaksud lupa sesuatu. Pengertian dari segi syarak adalah terlupa sesuatu di dalam solat. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali setelah selesai bacaan Tahiyat akhir dan sebelum salam; ia dikerjakan untuk menutup kecacatan dalam pelaksanaan solat kerana terlupa, dan hukumnya adalah sunat.
Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga; Karena kelebihan, karena kurang, dan karena ragu-ragu.
Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah shalat lima rakaat, maka hal itu menggenap-kan pelaksanaan shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap syaitan'." (HR. Muslim)
Hal-hal Penting Berkenaan Dengan Sujud Sahwi
1. Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat, dan yang tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka shalatnya tidak terhitung, baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena shalatnya tidak sah. Dan jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan ru-kunnya tadi itu dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya. Dan jika ia belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya
2. Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali lagi.
3. Apabila seseorang yang melakukan shalat meninggal-kan sunnah muakkadah (hal-hal yang wajib dalam shalat) secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekwensi apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tapi belum sampai kepada rukun berikutnya, maka hendak-lah dia kembali untuk melaksanakan rukun tersebut. Kemudian dia sempurnakan shalatnya serta melakukan salam. Selanjutnya sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat setelah sampai kepada rukun yang berikut-nya, maka sunnah (muakkadah) itu gugur dan dia tidak perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus melaksanakan shalatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam seperti kami sebutkan di atas pada masalah tasyahhud awal.
via[DN][dzkir]
Tags:
1 comment:
Perihal sujud sahwi
http://al-wasatiyyah.blogspot.com/2008/08/bacaan-sujud-sahwi.html
Post a Comment